Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pegiat Anti Korupsi Nilai RUPS Bank NTT Ikut Bertanggungjawab Atas Kerugian MTN Rp50 Miliar

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:01 WIB Last Updated 2026-08-01T04:02:17Z

 


SUARAFLOBAMORA.COM
– Pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia dan Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora menilai RUPS Bank NTT Tahun 2022 ikut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus pembelian MTN Rp50 miliar dari PT SNP, karena mengategorikan kasus tersebut sebagai risiko bisnis, padahal telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Kupang sebagai tindak pidana korupsi.


Desakan itu disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dan Ketua AMMAN Flobamora, Christoforus Roy Watu Patty, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (1/8/2026), menyusul putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Tinggi yang tetap menghukum mantan Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp50 miliar.


Menurut Gabriel dan Roy, tanggung jawab dalam perkara tersebut tidak hanya berada pada mantan Direktur Utama Bank NTT, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan investasi.


"Kasus ini bukan hanya kesalahan Pak Aleks Riwu Kaho semata-mata, tetapi kesalahan banyak pihak, termasuk di dalamnya dewan direksi, khususnya dewan komisaris selaku pengawas internal yang menyetujui atau membiarkan pembelian surat berharga tersebut. Juga dosa besar RUPS Bank NTT tahun 2022 yang mengatakan gagal bayar MTN itu risiko bisnis. Kejati NTT perlu panggil dan periksa mereka semua," tegas Gabriel dan Roy.


Keduanya menilai keputusan RUPS Tahun 2022 yang menyebut investasi MTN sebagai risiko bisnis bertentangan dengan fakta hukum yang kini telah diputus pengadilan. Menurut mereka, keputusan tersebut diduga mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi melindungi pihak-pihak yang bertanggung jawab.


"Kami minta Kejati NTT segera periksa RUPS 2022, karena mengabaikan rekomendasi LHP BPK. Mereka malah tetapkan MTN sebagai risiko bisnis, dan larang bahkan pecat pegawai yang kritik pembelian MTN. Mereka patut diduga lindungi pelaku korupsi, yang dipenjara hari ini. Mereka harus bertanggungjawab jawab atas rusaknya tata kelola Bank NTT," kata mereka.


Gabriel dan Roy juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh peserta RUPS Bank NTT Tahun 2022, termasuk para kepala daerah yang saat itu berstatus sebagai pemegang saham.


"Para Bupati dan Wali Kota serta Gubernur NTT saat itu patut dituntut secara hukum, karena kebijakan mereka turut merugikan Bank NTT dan negara serta seluruh masyarakat NTT. Kita minta Kejati NTT panggil dan periksa mereka satu per satu," tegasnya.


Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan permohonan banding Harry Alexander Riwu Kaho, namun tetap menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara investasi MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).


Selain mempertahankan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta, majelis hakim menambahkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp50 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.


Kasus ini bermula dari investasi Bank NTT sebesar Rp50 miliar pada MTN PT SNP pada 2018. Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi dilakukan tanpa uji tuntas, analisis risiko yang memadai, serta tidak melalui prosedur internal sebagaimana mestinya. Investasi tersebut berakhir gagal bayar dan berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI menimbulkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp50 miliar.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan RUPS Bank NTT terkait pernyataan KOMPAK Indonesia dan AMMAN Flobamora terkait desakan pemeriksaan terhadap RUPS Bank NTT Tahun 2022. ***Gusty