![]() |
| Ilustrasi |
KUPANG, …….
– Oknum anggota Propam Polres Manggarai Timur (Matim), Bripka Jefri
alias Jelo disebut sudah tiga tahun (sejak tahun 2024, red) menimbun BBM
Subsidi Ilegal. Dalam waktu itu, ia telah tiga (3) kali ditangkap Paminal Polda
NTT namun lolos dari proses hukum. Hal itu diduga karena rajin menyetor fee ke oknum
perwira Polda NTT.
Demikian informasi
yang himpun tim media ini dari sumber sangat layak dipercaya di internal Polda
NTT, yang sangat tahu kasus tersebut.
“Sebelumnya Bripka
Jelo di tahun 2024 pernah ditangkap oleh Propam Polda NTT terkait kasus
penimbunan BBM Subsidi, namun kasus tersebut hilang di tengah jalan, proses
hukumnya tidak dilanjutkan. Beliau disebut punya orang hebat perwira Polda NTT yang
jadi beking, sehingga dia ditangkap habis itu dilepas dan timbun lagi,” beber
sumber tersebut.
Sumber yang
menolak namanya disebutkan itu mengungkapkan, Jelo biasanya menyalurkan 3
hingga 4 ton BBM subsidi illegal ke sejumlah pengusa di daratan Flores setiap
kali beraksi. Ditahun 2024 ia ditangkap Paminal Polda bersama sejumlah barang
bukti (BB) BBM Subsidi, dalam ratusan jerigen dan drum. BB tersebut tetap diamankan
di kantor Polsek Lamba Leda.
Mirisnya,
lanjut sumber tersebut, lokasi penimbunan BBM Subsidi itu disebut terletak di
belakang Kantor Polsek Lamba Leda. Itu diduga dilakukan dalam kerjasama Jelo dengan
sang oknum perwira Polda NTT.
“Waktu dia
masih menjabat sebagai Intel Polsek Lamba Leda. Namun setelah diproses Paminal
Polda, kasus itu kemudian hilang begitu saja dan Jelo bebas, dan kembali kerja
seperti biasa,” ulangnya.
Informasi yang
dihimpun tim media ini pada Kamis (16/04/2026), Unit Tipidter Satreskrim
Manggarai berhasil mengamankan dump truck berisi BBM jenis solar subsidi
sebanyak 3 ton bertempat di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo, yang terindikasi
merupakan milik Bripka Jelo.
Peristiwa ini
disebut menjadi atensi Propam Polda NTT. Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol.
Hendry Novika Chandra dikabarkan memerintahkan Kasubdit Paminal Polda dan
beberapa anggota Propam, untuk melakukan pengecekan langsung di Polres Matim.
“Dan fakta itu
benar, BBM ilegal milik anggota Polres Manggarai Timur atas nama Jefri alias
Jelo. Dan dalam pengakuan Jelo, bisnis haram ini sudah berrjalan lama, karena
selama ini setorannya langsung diberikan kpd perwira-perwira yang ada di Propam
Polda NTT,” beber sumber tersebut.
Sumber tersebut
juga mengunkapkan, Bripka Jelo pernah ditangkap dalam kasus yang sama waktu
masih bertugas di Porles Sabu Raijua, namun Jelo tidak diproses pidana.
Menurutnya, Bripka
Jelo adalah polisi mafia BBM Subsidi illegal yang diperlakukan Istimewa dengan
masyarakat kecil lainnya di NTT. Jikalau pelakunya adalah orang biasa Polda NTT
langsung tangkap dan proses hukum, sementara kalau pelakunya aparat, kasusnya
akan tenggelam dan pelakunya lolos.
“Mabes Polri
sementara berantas (mafia BBM subsidi, red)
tapi polda NTT membekingi kejahatan BBM Ilegal,” tambahnya.
Menurut sumber
tersebut, merupakan tugas Kapolda NTT hari ini untuk mengusut tuntas jaringan
mafia penimbunan BBM Subsidi di Manggarai Timur, karena Bripka Jelo adalah
pelaku lapangan, tetapi di balik Jelo ada sejumlah oknum petinggi Polda NTT
yang diduga beking aksi illegal Bripka Jelo.
Ia menegaskan,
penimbunan BBM Subsidi melanggar melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun
2023. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling
tinggi Rp60 miliar. Anggota Polri yang terbukti terlibat juga terancam sanksi
etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Seperti
diberitakan sebelumnya (24/04), Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudy Dharmoko diminta
mengusut tuntas dan menindak tegas Bripka Jelo yang diduga menimbun BBM Subsidi
illegal jenis Solar. Berikut, memanggil dan memeriksa sejumlah oknum perwira di
Polda NTT yang diduga menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut.
“Kapolda NTT
harus berani mengungkap dan memproses oknum tersebut (Jelo, red) secara terbuka
serta transparan kepada public. Panggil dan periksa semua oknum perwira Polda
NTT yang diduga terlibat, karena selama ini diduga terima setoran hasil mafia
BBM Subsidi illegal dari Jelo. Jangan biarkan oknum anggota Propam itu jadi
pelindung praktik penimbunan BBM illegal di wilayah Manggarai Timur. Itu
mencederai marwah institusi,” ujar sumber internal Polda NTT kepada media pada
Kamis (23/04) yang menolak namanya disebut.
Tindakan Jelo, oknum
anggota Propam Polres Matim dinilai sangat memalukan dan mencederai citra serta
integritas institusi Polri di mata masyarakat. "Terhadap oknum seperti
ini, Kapolda harus berani mengambil tindakan tegas hingga pemecatan. Sebab,
perbuatan tersebut telah merusak nama baik institusi kepolisian,"
pungkasnya.
Kabid Propam
Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, SH yang dikonfirmasi tim media ini
melalui pesan whatssapp/WA sejak Jumat (24/04) pukul 21:54 WITA hingga Sabtu
(25/04) belum menjawab, walau telah melihat dan membaca konfirmasi wartawan.
***
