SUARAFLOBAMORA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Debora Lende membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di Yayasan Tunas Timur (Yatutim), Kabupaten Sumba Barat. Ia tegaskan itu fitnah dan tak mendasar, karena dirinya tidak punya jabatan structural di lembaga tersebut.
Hal itu disampaikan Debora Lende
pada Senin, 02 Juni 2025 lalu seusai memenuhi undangan klarifikasi Kejari Sumba
Barat terkait kasus tersebut.
“Saya tidak punya posisi
struktural di yayasan, apalagi sampai mengatur Dapodik dan Arkas. Saya bahkan
belum pernah melihat langsung sistem itu. Isu bahwa saya adalah otak
operasionalnya sangat tidak berdasar,” tandas Debora.
Menurut Debora, akta notaris Yatutim
yang telah diserahkan ke Kejari Sumba Barat pada pekan lalu juga dengan
sendirinya menegaskan, tidak adanya sangkut paut dirinya dalam kepengurusan
yayasan tersebut, apalagi dana tersebut.
Menanggapi pemberitaan media yang
menyebutnya pasif dan tidak responsif, Debora menjelaskan bahwa sikap diamnya
adalah bentuk penghormatan terhadap jalannya proses hukum.
“Saya tahu posisi saya sebagai
anggota dewan mendapat sorotan. Tapi saya tidak ingin mengintervensi proses
hukum. Saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional,”
ujarnya.
Namun, Debora juga menegaskan
bahwa sebagai warga negara, dirinya berhak memberikan klarifikasi atas tuduhan
sepihak yang telah menyebar di publik.
Debora pun berharap, proses
penyelidikan ini murni dilakukan atas dasar hukum dan bebas dari tendensi
politik atau motif pribadi.
“Saya kooperatif dan terbuka.
Tapi saya berharap tidak ada muatan lain yang diselipkan. Biarkan proses hukum
berjalan dan semoga semuanya segera selesai dengan jelas,” pungkasnya.
Debora menegaskan pula, bahwa kehadirannya
memenuhi undangan klarifikasi dari Kejari Sumba Barat adalah bentuk dukungan
penuh pada proses hukum kasus tersebut.
Sebelumnya ia berhalangan, karena
sedang menjalankan tugas luar kota. Namun bukan karena sengaja mangkir.
“Saya mendukung penuh proses
hukum. Ketidakhadiran saya sebelumnya karena sedang bertugas di luar Sumba,
bukan karena menghindar,” tegas Debora Lende usai dimintai keterangan.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati
NTT A.A Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. menegaskan, bahwa proses saat ini masih
dalam tahap penyelidikan (lidik), sehingga Debora hanya diundang untuk
memberikan keterangan, bukan sebagai tersangka atau saksi dalam pemanggilan
resmi.
“Masih sebatas permintaan
keterangan. Bukan pemanggilan dalam konteks penyidikan,” ujarnya. ***