SUARAFLOBAMORA.COM – Aparat Penegak
Hukum/APH (Kejari Ende dan Polres Ende) diminta lakukan penyelidikan atas pengelolaan
dana/iuran KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) lingkup Pemerintah
Kabupaten Ende senilai Rp3.603.600.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Juta Enam
Ratus Ribu Rupiah) sepanjang lima tahun terakhir (sejak tahun 2020-2025)
yang diduga hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan
pengurus.
Sejumlah sumber sangat layak dipercaya di lingkup pemerintahan Kabupaten Ende pada
Kamis dan Jumat, 05-06 Maret 2026, mengaku sangat prihatin dengan pengelolaan iuran tersebut.
“APH harus turun tangan lakukan
lidik. Sudah lima tahun pak, nilainya juga besar sekitar Rp3,6 miliar lebih. Kami
minta pak jaksa atau Polres Ende segera lidik, karena pengelolaannya terkesan sudah
tidak jelas. Banyak ASN yang layak dapat, tapi tidak dapatkan manfaat dari dana
itu,” tegas para sumber yang menolak nama mereka disebut dalam pemberitaan ini.
Sumber tersebut menguraikan,
iuran bulanan anggota KORPRI berasal dari potongan gaji Rp10.000 per bulan dari
masing-masing jumlah 6.006 orang ASN lingkup Pemkab Ende. Jika Rp10.000 x 6.006
orang ASN = Rp60.060.000 x 12 bulan x 5 tahun, maka totalnya mencapai Rp3.603.600.000
atau Rp3,6 miliar.
Menurut mereka, iuran KORPRI tersebut bertujuan untuk berbagai keperluan anggota, termasuk kegiatan sosial, pendidikan, pelatihan, dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota. Namun dalam praktiknya lima tahun terakhir ini, pengelolaannya tampak kurang jelas.
Salah satu dari sumber tersebut kepada
tim media ini mengungkapkan, saat ini banyak anggota mengeluhkan pemanfaatan
iuran KORPRI yang kurang transparan, termasuk untuk aksi solidaritas terhadap sesama
anggota yang meninggal, mengalami kedukaan, atau dalam kondisi sakit serius.
“Realisasi ke anggota kadang juga
tidak jelas, bahkan ada sejumlah anggota yang hingga meninggal pun tidak dapat.
Lalu uang itu fungsinya untuk apa ya? Untuk disimpan dan dibiarkan beranak
pinak?” kritiknya.
Salah satu sumber yang mendekati
masa pensiun itu juga menyoroti adanya sejumlah pengurus yang sudah pensiun,
namun tanpa disertai laporan pertanggungjawaban pengelolaan iuran KORPRI selama
periode bertugas.
Hal ini, katanya, akan lebih
menimbulkan tanda tanya bahkan kecurigaan anggota tentang ketiadaan transparansi
dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran KORPRI. Berikut, mengurangi tingkat
kepercayaan para ASN terhadap manfaat dari iuran yang dipotong dari mereka
masing-masing.
Menurutnya, jika terus dibiarkan ke
depan tanpa pertanggungjawaban, itu akan menambah ketidakjelasan manfaat iuran dan
memperpanjang dugaan tindakan korupsi. Ia kembali menyarakan agar aparat Kejari
maupun Polres Ende segera turun tangan melakukan penyelidikan atau Pulbaket
(pengumpulan barang bukti dan keterangan) terkait kasus pengelolaan iuran KORPRI.
“Jika sudah tidak dapat
dipertanggungjawabkan, maka itu sinyal dari gejala pengelolaan iuran sedang
bermasalah. Ada dugaan korupsi. Ini bisa jadi pintu masuk bagi Kejari atau
Polres untuk lidik. Panggil para pengurus saat ini dan mantan pengurus untuk pertanggungjawabkan,”
tegasnya.
Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten
Ende, Gabriel Dala selaku ex officio Ketua Pengurus Iuran KOPRI Kabupaten Ende
yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Senin, 09 Maret
2026 pukul 17:34 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan
konfirmasi wartawan.
Demikian pula mantan Kepala BPKAD
Ende sekaligus mantan Bendahara Korpri Ende, Bunganus Maurits Bunga yang
dikonfirmasi awak media dihari yang sama pukul 17:40 WITA terkait pengelolaan
anggaran tersebut, juga tidak menjawab.
Awak tim media lanjut mengkonfirmasi
Pj Sekda Kabupaten Ende pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 08:30 WITA menjawab
dirinya baru tiba di Ende. Namun belum menmberikan penjelasan terkait iuran
KORPRI Kabupaten Ende.
Baik Sekda Gabriel maupun Maurits
hingga berita ini ditayang, belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan
tersebut.
Untuk diketahui, Iuran KORPRI
merupakan kontribusi rutin dari anggota KOPRI yang terdiri dari aparatur sipil
negara (ASN) dan pejabat negara. Dana tersebut dihimpun untuk mendukung
berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota serta kegiatan
organisasi.
Salah satu fungsi utama iuran
KORPRI adalah untuk mendukung kesejahteraan anggota. Dana ini dapat digunakan
untuk membantu program kesehatan, termasuk memberikan dukungan pembiayaan
layanan kesehatan bagi anggota. Selain itu, sebagian iuran juga dialokasikan
untuk program yang berkaitan dengan dana pensiun serta bantuan sosial bagi
anggota yang mengalami musibah, seperti sakit berat atau bencana.
Iuran KORPRI juga dimanfaatkan
untuk pengembangan sumber daya manusia. Dana tersebut digunakan untuk
menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan dan pendidikan guna meningkatkan
kemampuan serta profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Di sisi lain, iuran ini turut
mendukung kegiatan organisasi KORPRI, seperti rapat, seminar, pertemuan, maupun
kegiatan koordinasi di tingkat daerah dan pusat. Dana tersebut juga digunakan
untuk membiayai kebutuhan administrasi dan operasional organisasi.
Selain itu, iuran KORPRI juga
dapat dimanfaatkan untuk fasilitas bagi anggota, seperti program beasiswa bagi
anak anggota KORPRI serta kegiatan olahraga dan rekreasi yang bertujuan
mempererat hubungan sosial antaranggota.
Sebagian dana juga disisihkan
sebagai dana cadangan yang dapat digunakan dalam kondisi darurat atau untuk
membantu anggota yang terdampak peristiwa tertentu.
Secara umum, iuran KORPRI
berfungsi untuk memperkuat organisasi sekaligus memberikan manfaat langsung
bagi anggota dan keluarganya, serta mendukung program yang berkaitan dengan
kesejahteraan aparatur sipil negara. ***
.png)