SUARAFLOBAMORA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bank NTT diminta untuk duduk bersama, membahas pembayaran retribusi parkir secara digital sebagai salah satu solusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD NTT, Yohanes De Rosari kepada media di Kupang pada Rabu, 23 April 2025, sebagaimana dilansir dari Selatan Indonesia.Com.
“Kami lihat langsung penerapan sistem digital di Jatim. Tidak hanya cepat, tapi juga menutup celah-celah kebocoran yang selama ini sulit diawasi jika masih manual,” ujarnya.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi NTT dan Bank NTT untuk segera berkolaborasi dalam merancang sistem pembayaran retribusi parkir digital.
Menurutnya, transformasi digital ini bukan hanya mempercepat layanan, tapi juga menjadi instrumen pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Bank NTT, sebagai lembaga keuangan milik daerah, dinilai memiliki peran strategis dalam membangun infrastruktur teknologi yang dibutuhkan.
“Bank NTT harus hadir bukan cuma sebagai penyedia layanan keuangan, tapi juga motor penggerak digitalisasi di sektor publik,” tegas De Rosari.
Berdasarkan estimasinya, potensi pendapatan dari retribusi parkir di NTT bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun. Sayangnya, hingga kini potensi tersebut masih tergerus oleh sistem pemungutan yang manual dan rawan manipulasi.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat celah hukum yang memungkinkan kerja sama pengelolaan retribusi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Provinsi bisa koordinasikan sistemnya, retribusinya nanti dibagi sesuai ketentuan. Kita butuh satu platform yang menghubungkan semua,” jelas politisi Golkar itu.
Gagasan ini kini tengah dalam tahap pembahasan internal di lingkup Pemprov NTT dan Bank NTT.
Jika diterapkan, katanya, masyarakat hanya perlu membayar retribusi parkir secara tahunan lewat aplikasi digital, tanpa perlu repot membawa uang tunai atau terjebak pungli di lapangan.
Di saat banyak daerah mengencangkan ikat pinggang akibat minimnya pendapatan daerah, sistem retribusi digital bisa menjadi terobosan yang tak hanya menambah kas daerah, tapi juga mendorong budaya transparansi dan efisiensi.
Bagi Bank NTT sendiri, ini bukan sekadar peluang bisnis, tetapi juga momentum memperkuat perannya sebagai lokomotif ekonomi digital di wilayah yang dihuni lebih dari 5 juta jiwa ini. ***